Sumber Hukum di Indonesia

  • Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Perdata

Menurut para sarjana Hukum:

  1. Van Apeldroem; “Hukum Publik mengatur kepentingan umum sedang Hukum Perdata mengatur kepentingan khusus, atau hukum public dihubungkan dengan campur tangan penguasa/pemerintah. Sedangkan hukum perdata dihubungkan dengan privatisasi”.
  1. Paul Schaltom;
    1. Pribadi yang melakukan hubungan hukum;
    2. Bertujuan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
    3. Kepentingan yang diatur;
    4. Kaidah-kaidah hukum yang terumuskan.

Syarat Multak Perjanjian pada KUHper

Syarat yang tidak boleh dilanggar dalam melakukan suatu perjanjian?

“Pada prinsipnya suatu perjanjian tidak boleh bertentangan /harus memenuhi pasal 1320 BW”

1320 Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat;

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal. Baca lebih lanjut

Kode Etik Hakim Agung & UU TIPIKOR

 Kode Etik Hakim Agung

Sesuai dengan keputusan bersama antara Ketua Mahkamah Agung dengan Ketua Komisi Yudisial nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 serta 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009, Permasalahan gratifikasi dijelaskan pada butir 2 (dua) pada Kode Etik dan Perilaku Hakim, seperti dijelaskan dibawah ini:

 2.   Berperilaku jujur

Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan.

Penerapan : Baca lebih lanjut

Definisi Hutang

Utang menurut Undang-undang Nomor 37 Tahun  2004 Pasal 1 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang , yaitu:

“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, Baca lebih lanjut

Prosedur Bantahan pada Pemberesan Harta Pailit

  • Prosedur Bantahan dalam Pemberesan Harta Pailit
  1. Selama tenggang waktu Kreditur mengajukan surat keberatan disertai alasan kepada Panitera Pengadilan dan wajib menerima tanda bukti penerimaan surat keberatan.[Pasal 193 (1) & (2)]
  2. Setelah berakhirnya tenggang waktu, Hakim Pengawas menetapkan hari untuk memeriksa keberatan kreditur di sidang Pengadilan terbuka untuk umum.[Pasal 194 ayat (1)
  3. Juru sita memberitahukan secara tertulis mengenai hari sidang kepada pelawan dan kurator. [Pasal  194 ayat (3)]
  4. Sidang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya tenggang waktu. [Pasal 194 ayat (4)]
  5. Keputusan ditetapkan pada sidang pertama atau paling lama 7 (tujuh) setelah sidang. [Pasal 194 ayat (6)] Baca lebih lanjut

Pariwisata Indonesia dan Komprasi UU No 9/1990 & UU No 10/2009

Urutan berapakah pariwisata Indonesia dalam kancah duni?

Dikutib dari sumber  World Economic Forum  pada tahun 2009, Industri pariwisata Indonesia menurut catatan terbaru yang dikeluarkan The Travel and Tourism Competitiveness Report 2009, berada di urutan 81 dunia, sedangkan Singapura, sesama negara anggota ASEAN, berhasil masuk dalam sepuluh besar (top ten) dunia.

Untuk negara-negara ASEAN, Singapura menempati urutan pertama, berturut-turut diikuti Malaysia (menempati posisi ke-32 dunia), Thailand (rangking 39), Brunei Darussalam (69), Indonesia (81), Filipina (86), Vietnam (89), dan Kamboja di peringkat 108. Baca lebih lanjut