- Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Perdata
Menurut para sarjana Hukum:
- Van Apeldroem; “Hukum Publik mengatur kepentingan umum sedang Hukum Perdata mengatur kepentingan khusus, atau hukum public dihubungkan dengan campur tangan penguasa/pemerintah. Sedangkan hukum perdata dihubungkan dengan privatisasi”.
- Paul Schaltom;
- Pribadi yang melakukan hubungan hukum;
- Bertujuan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan;
- Kepentingan yang diatur;
- Kaidah-kaidah hukum yang terumuskan.
- Perbedaan Hukum Formil dan Materil Baca lebih lanjut