Upah Lembur Sesuai KepMenakertrans

Definisi Waktu Kerja lembur sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor  Kep. 102/MEN/VI/2004Pasal 1 (1): Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Perhitungan upah lembur sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 102/MEN/VI/2004

 

Pasal 8 (2): cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

Pasal 11    : apabila Kerja lembur dilakukan pada hari Kerja:

  1. Untuk jam Kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah sejam
  2. Untuk setiap jam Kerja lembur  berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 (dua) kali upah sejam Baca lebih lanjut

Materi Hukum Internasional

Pengertian Hukum Internasional (Publik) menurut Mochtar Kusumaatmadja ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Menurut Starke yaitu Hukum Internasional sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan yang meliputi juga:

  1. Kaidah hukum lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu; dan
  2. Kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non-negara sejauh hak dan kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.

Hukum Internasional sama dengan hukum bangsa-bangsa, Ius gentium bukan diartikan hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa saja, melainkan yang mengatur hubungan antara orang romawi dengan orang bukan romawi dan antara orang bukan romawi satu sama lain.

  • Hukum kebiasaan dan aturan (hukum) yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.
  • Hukum antar negara yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara-negara yang kita kenal sebagai negara nasional (national-state).

Hukum perdata internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara-negara” Baca lebih lanjut