Pengertian Hukum Internasional (Publik) menurut Mochtar Kusumaatmadja ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Menurut Starke yaitu Hukum Internasional sebagai keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan yang meliputi juga:
- Kaidah hukum lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu; dan
- Kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non-negara sejauh hak dan kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
Hukum Internasional sama dengan hukum bangsa-bangsa, Ius gentium bukan diartikan hukum yang berlaku antara bangsa-bangsa saja, melainkan yang mengatur hubungan antara orang romawi dengan orang bukan romawi dan antara orang bukan romawi satu sama lain.
- Hukum kebiasaan dan aturan (hukum) yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.
- Hukum antar negara yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara-negara yang kita kenal sebagai negara nasional (national-state).
Hukum perdata internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara-negara” Baca lebih lanjut →